
Sertifikasi Kami
“Karya Nusantara Selatan berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan generasi masa depan. Kami berdedikasi untuk mendorong praktik-praktik perkayuan yang berkelanjutan dan mempromosikan pelestarian lingkungan.”
Forest Stewardship Council (FSC) adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang didedikasikan untuk mempromosikan pengelolaan hutan dunia yang bertanggung jawab. Sejak didirikannya pada tahun 1994, FSC telah berkembang menjadi sistem sertifikasi hutan yang paling dihormati dan tersebar luas di dunia.
Sistem sertifikasi perintis FSC memungkinkan bisnis dan konsumen untuk memilih kayu, kertas, dan produk hutan lainnya yang dibuat dari bahan yang mendukung kehutanan yang bertanggung jawab. Sertifikasi ini menegaskan bahwa hutan dikelola dan dimanfaatkan dengan lestari, melestarikan keanekaragaman hayati namun memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat lokal dan pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan ekonomi.
Prinsip-prinsip FSC selaras dengan tujuan kami. Karya Nusantara Selatan dengan Terra World Ventures Indonesia dan Berkat Cahaya Timber di bawah Terra World Ventures Group ingin memastikan bahwa generasi mendatang dapat memperoleh manfaat dari hutan yang dikelola dengan baik. Kami sangat percaya pada konsep bisnis berkelanjutan. Untuk alasan ini, produk kami memiliki label FSC untuk memastikan bahwa produk kami berasal dari hutan yang dipanen dan dikonfirmasi secara bertanggung jawab.
SVLK Indonesia (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sistem jaminan legalitas kayu nasional Indonesia. Ini adalah sistem yang menjamin legalitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan, serta penelusuran asal muasal produk kayu. SVLK dikembangkan untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, dan untuk mempromosikan perdagangan produk hutan yang legal dan berkelanjutan.
SVLK merupakan tulang punggung sistem lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) di Indonesia. Dalam rangka mengikuti peraturan dan mendukung implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia secara keseluruhan. Semua kayu yang berasal dari hutan negara atau hutan konsesi harus melalui verifikasi legalitas. Hal ini termasuk kayu dalam industri, dari bahan baku hingga produk akhir. Hal ini juga diperlukan untuk menjual kayu di Indonesia. Sertifikasi ini merupakan bukti bahwa operasi perusahaan kayu adalah legal dan mengikuti peraturan.